Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025 – Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo menyerahkan uang senilai 375.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 6 miliar kepada eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada tahun 2017.
Hal ini terungkap dalam siang lanjutan kasus dugaan korupsi jual-beli gas PGN yang melibatkan mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim sebagai terdakwa.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.
“Bahwa 375.000 dollar Amerika Serikat diberikan oleh Arso Sadewo kepada Hendi Prio Santoso pada bulan November 2017, benar saksi?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025) dilansir Kompas.com.
Manajer Keuangan PT IAE, Muhammad Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan keterangannya yang dibacakan jaksa dalam sidang.
“Kami dapat perintah dari Pak Sofyan (Direktur PT IAE) untuk mengembalikan dana senilai 375.000 dollar Amerika Serikat (Rp 6 Miliar) ke Isar Aryaguna, sebagai lampirannya adalah voucer yang dibuat oleh Isar Aryaguna pengeluaran sekitar 500.000 dollar Singapura,” jelas Ridwan dalam sidang.
Ridwan yang pada tahun 2017 sudah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT IAE mengaku mengetahui keberadaan voucer ini. Namun, selama ini ia mengetahui voucer tersebut untuk mengembalikan uang ke PT Isar Aryaguna, bukan diberikan ke Arso Sadewo.
“Kami enggak tahu persis karena voucer itu untuk kepentingan Isargas,” lanjut Ridwan.
Saksi menegaskan, aliran uang untuk Hendi ini baru didengarnya dari Arso Sadewo pada 28 Juli 2025 lalu. Saat itu, Ridwan berada di dalam sebuah ruangan bersama beberapa orang lainnya ketika Arso menyampaikan soal aliran uang untuk Hendi yang diserahkan pada November 2017 lalu.
Diketahui, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada Selasa (21/10/2025).
Sementara, Hendi Prio Santoso sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar Amerika Serikat.
“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dollar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).